www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal membacakan putusan sela saat sidang virtual perkara pencemaran nama baik Komandan Kodim Tegal dengan terdakwa Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo, Senin (21/6/2021).(Kompas.com/Tresno Setiadi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+