Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ketahuan menjual besi bekas billoard yang menjadi barang bukti pelanggaran ijin reklame, oknum Satpol PP di Magetan justru pergi diklat ke Surabaya.
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+