www.kompas.com
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE ) Nomor : 469/SET-STC19/V/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kepri.(HUMAS PEMPROV KEPRI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+