Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Luwu memintai keterangan terhadap 2 orang kakek yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (30/03/2021)
(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+