www.kompas.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Luwu memintai keterangan terhadap 2 orang kakek yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (30/03/2021)(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+