Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020).
(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+