www.kompas.com
Kajari Purwokerto Sunarwan menunjukkan barang bukti uang diduga hasil korupsi dana jaring pengaman sosial Covid-19 sebanyak Rp 470 juta di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/3/2021) malam.(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+