Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Cawabup Kabupaten OKU Johan Anuar saat tiba di rutan kelas 1 Palembang usai dilimpahkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat mark lahan kuburan yang merugikan negara Rp 5,7 miliar, Selasa (15/12/2020).
(HANDOUT)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+