www.kompas.com
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang. Dua perkara tersebut, masing-masing pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar. Kedua pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+