www.kompas.com
Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, mengatakan Pelaku Pembunuhan bocah bernama Petra Deswindari Laia, berusia 7 Tahun, beralamat di Hilizoriyawa, Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Yang merupakan anak Masarudin Laia yang menjabat sebagai Kepala Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, telah berhasil diungkap, pelaku dijerat di jerat dengan Pasal 338 dan Pasal 80 Ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(KOMPAS.com/HENDRIK YANTO HALAWA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+