Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebanyak 25 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang atau Kedungpane dibebaskan bersyarat dalam rangka asimilasi di rumah pada Kamis (4/2/2021).
(KOMPAS.com/istimewa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+