www.kompas.com
Sidang virtual terhadap ketua DPRD Kabupaten Muara Enim non aktif Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/1/2021). Dalam sidang tersebut, Aries dihukum penjara 5 tahun dan Ramlan 4 tahun lantaran terbukti menerima suap fee proyek pengerjaan jalan.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+