www.kompas.com
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Bengkulu, saat membawa sejumlah barang bukti di lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. (ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+