Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip akan melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke DKPP karena diduga telah melanggar etik tak menjalankan peraturan perundang-undangan, Kamis (7/1/2021).
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+