Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Bery menunjukkan barang bukti landak Jawa yang diperjual belikan tersangka SP (29) di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah Sabtu (9/1/2021).
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+