www.kompas.com
KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Bahkan ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Pasir timah tersebut berjumlah sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung. Estimasi nilai barang adalah Rp 2,7 milyar.(DOK KANWIL DJBC KHUSUS KEPRI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+