www.kompas.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggarana berupa penyalahgunaan narotika. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani menegaskan pihaknya tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus narkoba.(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+