www.kompas.com
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial ZS (17) oleh komplotan geng motor di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Kamis (10/12/2020). Polisi menangkap 3 orang dari total 10 tersangka yang terancam hukuman 15 tahun penjara.(KOMPAS.com/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+