Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Wasmad Edi Susilo hadir di persidangan hingga akhirnya sidang kembali diputuskan ditunda oleh majelis hakim karena tuntutan JPU belum siap di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (22/12/2020)
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+