Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi menunjukkan mobil ambulans yang dikenakan sanksi tilang karena membawa seserahan pengantin, Selasa (20/10/2020).
(HANDOUT)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+