www.kompas.com
Polsek Patumbak menangkap seorang warga Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang karena kasus pemalsuan uang rupiah pecahan 100.000. Aksinya terbongkar setelah mencoba membeli handphone dengan uang palsu yang dicetaknya sendiri menggunakan printer. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari printer hingga satu ember botol tinta bekas.(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+