www.kompas.com
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditektorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali mengagalkan upaya penyeludupan ekspor barang larangan ekspor berupa pasir timah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Pasir timah tersebut berjumlah 20 ton dengan nilai Rp 3 miliar yang dibawa Kapal Motor (KM) Jasmien dengan nahkoda inisial SO beserta empat orang Anak Buah Kapal (ABK).(DOK KANWIL DJBC KHUSUS KEPRI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+