www.kompas.com
Dalam proses penilaian, PB PGRI tidak hanya mengacu pada laporan kerja gubernur, tetapi juga meverifikasi dan klarifikasi secara ketat kepada para penerima, baik honorer maupun pegawai aparatur sipil negara (ASN). (Dok. Humas Pemprov Babel)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+