www.kompas.com
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PP saat merilis kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11/2020).((ANTARA Jatim/HO/WI) )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+