www.kompas.com
Jerinx usai menjalani sidang dengan agenda agenda jawaban JPU (replik) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+