www.kompas.com
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebut 14,82 kg narkotika jenis sabu-sabu disita dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh - Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh - Sumut - Jambi. 7 orang sebagai tersangka yang masing-masing Rp 10 juta untuk membawa barang tersebut. Para pelaku meletakkan sabu-sabu tersebut di dalam loud speaker untuk mengelabui petugas.(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+