www.kompas.com
sebanyak 51 nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh otoritas thailand dengan tuduhan mencuri ikan, berhasil dibebaskan dan pulang kembali ke aceh. pembebasan didasarkan adanya amnesti dari Raja Thailand Raja Rama X.(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+