www.kompas.com
Terpidana cambuk kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur meminta jeda terhadap proses cambuk yang dilakukan terhadap dirinya, Kamis (24/9/2020). Ia divonis 175 kali cambukan, namun baru pada hitungan ke-52 Terpidana terpaksa ditangguhkan prosesn pencambukkannya karena mengalami ruam lecet dipunggungnya, sehingga hukuman cambuk dilanjutkan setelah kondisi terpidana sembuh kembali.(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+