www.kompas.com
Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35), ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 69 lembar.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+