Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35), ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 69 lembar.
(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+