www.kompas.com
Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku inisial Sa (68) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak bawah umur.(DOK POLSEK TANJUNGPINANG BARAT)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+