Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sidang vonis terhadap tiga kurir narkoba yang menyeludupkan sabu dan ekstasi seberat 49 kilogram dari Riau ke Sumatera Selatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (16/7/2020).
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+