www.kompas.com
Sidang vonis terhadap tiga kurir narkoba yang menyeludupkan sabu dan ekstasi seberat 49 kilogram dari Riau ke Sumatera Selatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (16/7/2020).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+