Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menjelaskan soal penanganan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan yang jumlahnya berubah menjadi Rp 4,8 miliar.
(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+