www.kompas.com
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira bersama jajarannya memaparkan kasus pemalsuan STNK di Tanjung Balai saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Balai pada Senin (8/6/2020). Diketahui, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap Komplotan jaringan sendikat pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepedamotor. Pelaku menjual STNK palsu dengan harga Rp 500.000 per lembar. Sebanyak 168 STNK palsu disita dari komplotan ini.(Dok. Polres Tanjung Balai)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+