www.kompas.com
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap empat tersangka asal Jakarta, Tanggerang dan Cianjur pembawa 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 saat akan dibawa ke wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+