www.kompas.com
Tersangka M, J dan TS digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang. Terungkap, tersangka M dan J, adalah eks narapidana yang dibebaskan dalam rangka program asimilasi. Keduanya pernah me jalani hukuman penjara 6-7 tahun dalam kasus yang sama, yakni pencabulan terhadap anak.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+