www.kompas.com
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut tersangka J dan M sebagai penjahat kelamin karena perbuatannya. Begitu pun, ternyata keduanya adalah eks narapidana yang bebas karena program asimilasi. Keduanya sebelumnya menjalani hukuman karena kasus pencabulan terhadap anak dengan hukuman 6-7 tahun.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+