www.kompas.com
Sidang Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (5/5/2020). Dalam sidang tersebut, Ahmad Yani divonis hukuman penjara selama lima tahun lantaran terbukti telah menerima uang suap terkait proyek pembangunan jalan.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+