www.kompas.com
Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB. ((ANTARA/Evarukdijati))
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+