Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB.
((ANTARA/Evarukdijati))
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+