www.kompas.com
Delapan pelanggar hukum syariat islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Taman Publik Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Senin (2/3/2020). dua terpidana diantaranya adalah sepasang guru Sekolah menengah Atas di Lamno Aceh Jaya. Mereka dicambuku dengan hitungan bervariasi mulai dari 20 cambukan hingga 42 cambukan. *****(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+