www.kompas.com
Tersangka TI (kanan, berjilbab) saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga. TI ditangkap dengan tuduhan menyediakan rumah untuk lokasi esek-esek dan menjadi mucikari. (Foto: Humas Polres Tanggamus)(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+