www.kompas.com
Mucikari berinisial S yang ditangkap aparat Polsek Pagelaran, Pringsewu. Mucikari S mendapat keuntungan hingga Rp 100 ribu dari setiap perempuan pekerja seks yang dikoordinirnya. (Foto: Humas Polres Pringsewu).(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+