Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Setiawan Hadi Putra, terpidana kasus teroris dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Ngawi setelah menjalani hukuman penjara 4 tahun 2 bulan.
(KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+