www.kompas.com
Setiawan Hadi Putra, terpidana kasus teroris dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Ngawi setelah menjalani hukuman penjara 4 tahun 2 bulan.(KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+