Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mucikari berinisial S yang ditangkap aparat Polsek Pagelaran, Pringsewu. Mucikari S mendapat keuntungan hingga Rp 100 ribu dari setiap perempuan pekerja seks yang dikoordinirnya. (Foto: Humas Polres Pringsewu).
(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+