Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Akbar Al Farizi (34), otak pelaku pembunuhan serta perampokan Sofyan (44) sopir taksi online divonis hukuman mati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (13/2/2020).
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+