www.kompas.com
Terdakwa Akbar Al Farizi (34), otak pelaku pembunuhan serta perampokan Sofyan (44) sopir taksi online divonis hukuman mati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (13/2/2020).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+