www.kompas.com
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menunjukan uang yang dikembalikan EW saat merilis penetapan tersangka EW di Kantor Mapolresta Samarinda, Minggu (9/2/2020). (HO/ Satuan Reskrim Mapolresta Samarinda )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+