Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menunjukan uang yang dikembalikan EW saat merilis penetapan tersangka EW di Kantor Mapolresta Samarinda, Minggu (9/2/2020).
(HO/ Satuan Reskrim Mapolresta Samarinda )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+