Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tekatyono asal Karangwuni, Kulon Progo, DIY. Ia memperoleh sertifikat atas tanah waris setelah 3 bulan penantian.
(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+