www.kompas.com
Terdakwa Robi Okta Fahlevi menangis haru sembari dipeluk oleh keluarganya usai divonis penjara selama tiga tahun, denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan penjara, lantaran telah terbukti melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, sebesar Rp 13,4miliar untuk mendapatkan pengerjaan sebanyak 16 paket proyek. Sidang dengan agenda vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (28/1/2020).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+