www.kompas.com
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan didampingi Wakapolres Nias Komo Yafao Harefa dan sejumlah perwira, mengatakan bahwa tersangka NIT diduga pelaku penipuan berkedok investasi arisan online di wilayahnya, telah ditangkap di rumah tersangka dan dan dijerat pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(HENDRIK YANTO HALAWA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+