www.kompas.com
Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, menunjukkan uang mutah dan nafkah yang dibayarkan kliennya setelah gugatan cerainya dikabulkan di Pengadilan Agama Karanganyar, Kamis (23/8/2018).(KOMPAS.com/Sutarto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+