Kembali ke artikel
5
dari 6
Layar Penuh
Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, menunjukkan uang mutah dan nafkah yang dibayarkan kliennya setelah gugatan cerainya dikabulkan di Pengadilan Agama Karanganyar, Kamis (23/8/2018).
(KOMPAS.com/Sutarto)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+