Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebanyak 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, disita aparat kepolisian, Kamis (16/1/2020).
(dok Polda Kalbar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+