www.kompas.com
Sebanyak 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, disita aparat kepolisian, Kamis (16/1/2020).(dok Polda Kalbar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+